PKB meminta pemerintah merevisi Tim Seleksi komisioner KPU dan Bawaslu karena dianggap melanggar Undang-Undang. Alasannya, salah satu anggota Timsel adalah penyelenggara pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengingatkan dua hal terkait dengan proses seleksi kepada Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027.
Empat orang unsur pemerintah di Timsel KPU Bawaslu
14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Pelakunya bukan hakim biasa. Tetapi Hakim Agung, yang seleksinya super ketat melalui tim seleksi, Komisi Yudisial, dan DPR RI.
Sangat berbahaya jika posisi presiden tidak netral sejak menyusun tim seleksi anggota KPU, maka seluruh anggota KPU dimungkinkan adalah orangnya presiden. Ini pintu kecurangan sistemik. Pada titik inilah presiden berkewajiban netral.